Meskipun berqurban hukum nya tidak wajib di lakukan, namun banyak umat islam yang sangat menanti-nantikan untuk bisa berqurban di hari raya Idul Adha, sampai ada yang rela menabung jauh-jauh hari untuk bisa melaksanakan ibadah qurban. Namun yang harus diketahui berkurban itu bukan hanya sekedar membeli dan menyembelih hewan saja. Tetapi ada hal penting yang harus di perhatikan yaitu syarat hewan qurban yang harus sesuai syariat islam.
Untuk memilih hewan qurban tidak bisa sembarangan asal memilih, karena ada aturan dalam islam yang mengaturnya. Bahkan tata cara atau pelaksanaannya pun sudah di atur dengan sedemikian rupa berdasarkan berbagai hadist yang telah di riwayatkan oleh para ahli hadist dan ulama.
Syarat Hewan Kurban Dalam Islam
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan Al-Udhhiyyah dan Adh-Dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan berupa Sapi, Kerbau, Unta, Kambing dan Domba yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Meskipun ada beberapa jenis hewan qurban yang bisa di sembelih, namun hewan yang di pilih harus memenuhi syarat tertentu. L antas apa saja syarat hewan qurban bagi umat islam? Berikut ini jawabannya :
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat pertama hewan yang di perbolehkan untuk qurban adalah hewan ternak terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Selain hewan ternak seperti ayam, bebek, angsa, kelinci tidak di perbolehkan untuk di kurban, karena sesuai dengan yang sudah di terangkan di dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat ke 34. Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah di rezeki kan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
2. Usia Hewan Kurban
Penting untuk mengetahui usia hewan yang akan di qurban sesuai syariat islam, karena jika hewan belum cukup umur, maka qurban nya di anggap tidak sah. Berikut daftar usia hewan yang cukup umur untuk di kurban berdasarkan jenis nya :
- Unta : Usia 5 tahun atau lebih
- Kerbau dan sapi : Usia 2 tahun
- Domba (atau gigi domba sudah berganti) : Usia minimal 1 tahun
- Kambing : Usia 2 tahun
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan kurban
Hal yang perlu di perhatikan selanjutnya ketika akan memilih hewan kurban yaitu kondisi fisik dan kesehatan nya. Sangat fatal jika sampai salah memilih hewan qurban dengan kondisi fisik dan kesehatan yang tidak baik.
Terkait hal ini, islam mewajibkan memilih hewan kurban harus dengan kondisi berikut ini :
- Tidak cacat
Islam melarang hewan yang akan di qurban dengan kondisi fisik yang cacat. Maka penting untuk memilih hewan qurban dengan kondisi yang baik dan sehat.
contoh dari kondisi hewan cacat berupa : kedua mata yang buta total atau buta pada sebelah mata, tidak memiliki kedua telinga, ekor terpotong lebih dari 1/3 bagian, pincang di kedua kaki dan berbagai jenis cacat lainnya.
- Tidak kurus
Dalam islam di larang keras untuk memilih hewan kurban dengan kondisi sangat kurus atau lemah apalagi sampai terlihat tidak mempunyai tulang sum-sum.
Islam sangat menganjurkan untuk memilih hewan qurban yang bukan hanya sehat tapi harus memiliki bobot badan yang gemuk dan daging yang banyak.
- Tidak Hamil
Hewan qurban yang sedang hamil sangat dilarang dalam islam untuk di qurban, karena akan berpengaruh kepada kesehatan domba betina tersebut.
- Tidak Sakit
Hewan qurban dengan kondisi sakit akan mudah menular kepada manusia, walaupun dari beberapa ahli medis banyak yang mengatakan tidak semua penyakit hewan qurban bisa menular. Tetapi kita harus selalu waspada, karena kesehatan itu adalah hal yang paling penting.
4. Patungan Hewan Kurban
Terkait Patungan untuk qurban ini, dalam islam sendiri sudah membolehkan asal dengan cara yang halal, tetapi ada aturan yang terkait dalam jumlah peserta dalam patungan hewan qurban, yaitu :
- Maksimal 10 orang untuk satu ekor unta.
- Maximal 7 orang untuk seekor sapi dan kerbau
- Hanya boleh 1 orang untuk seekor domba atau kambing
5. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan qurban harus di lakukan di waktu yang tepat sesuai dengan tuntunan syariat islam.
Waktu penyembelihan bisa di mulai setelah shalat Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik sampai batas akhir tanggal 13 Dzulhijjah.
6. Apakah Harus Jantan Hewan Untuk Qurban?
Di dalam islam tidak ada suatu perintah dalam Al-Qur’an dan Hadist apakah qurban harus jantan, tetapi para alim ulama merekomendasikan hewan untuk qurban baik nya jenis jantan, karena hikmah nya jika betina supaya bisa beranak-pinak melahirkan populasi untuk hewan tersebut.
Itulah tadi penjelasan tentang syarat hewan qurban menurut syariat islam yang perlu di ketahui untuk mempersiapkan ibadah kurban yang dilaksanakan hanya 1 tahun sekali.
sumber : https://yatimmandiri.org/blog/inspirasi/memahami-syarat-qurban/ , https://tafsirweb.com/5770-surat-al-hajj-ayat-34.html
Tinggalkan Balasan